Kopdes Merah Putih Belum Siap, Gaji PNS Sudah Diincar

Opini & Artikel 17 Oct 2026 21:19 • 6 min read • 10 views • By Udin Syam
Kopdes Merah Putih Belum Siap, Gaji PNS Sudah Diincar
Oleh : Yogen Sogen*

MENTERI Koperasi Ferry Juliantono mengumumkan rencana yang menyentuh urat nadi jutaan keluarga di Indonesia. Pemerintah akan mentransfer pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), bahkan menargetkan pelaksanaannya dimulai tahun ini. 

Usulan tersebut, katanya, telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu pencairan anggaran. Pernyataan itu terdengar tegas. Namun, kepastian waktu belum disertai kejelasan mengenai cara pelaksanaannya. 

Mekanisme penyaluran belum dirincikan, koperasi yang akan dilibatkan belum ditentukan, dan jadwal pembayaran pertama belum pasti. Wakil Menteri Dalam Negeri pun menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dikaji ketika dimintai tanggapan media. Pemerintah sepertinya ingin segera bergerak, sementara sejumlah kejadian mendasar belum terang. Padahal, yang diterjemahkan bukanlah transaksi biasa.

Gaji adalah penghasilan rutin yang menjadi sandaran keluarga untuk membayar cicilan, biaya sekolah, kebutuhan pangan, dan pengeluaran bulanan lainnya. Bagi jutaan ASN, keterlambatan pembayaran bukan soal administrasi yang bisa ditoleransi begitu saja. Pertanyaan pertama yang perlu dijawab pemerintah adalah apa yang ingin diperbaiki melalui transfer pembayaran gaji tersebut.

Selama puluhan tahun, sistem perbankan telah menyediakan infrastruktur transaksi, keamanan, pencatatan, dan penyelesaian pembayaran gaji ASN. Jika mekanisme yang ada ingin diubah, pemerintah perlu menunjukkan manfaat konkret yang belum dapat diberikan oleh sistem sekarang.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Isnawati, menilai tambah nilai Kopdes dibandingkan sistem yang selama ini berjalan melalui perbankan dan Taspen. Ia menilai rencana tersebut belum jelas menunjukkan arah pengembangan Kopdes Merah Putih.

Berbagai fungsi baru seolah-olah dapat melekat pada koperasi tanpa didahului kajian yang memadai. Kritik itu menyentuh persoalan mendasar dalam pembahasan kebijakan. Koperasi memang membutuhkan kegiatan usaha agar dapat tumbuh dan berkelanjutan. Namun, kebutuhan menciptakan aktivitas ekonomi bagi Kopdes tidak otomatis menjadi alasan untuk mengubah saluran pembayaran gaji ASN.

Pemerintah perlu menjelaskan apakah transfer ini bertujuan untuk memperluas akses keuangan masyarakat desa, menekan biaya transaksi, atau memberikan sumber pendapatan baru kepada koperasi. Tanpa penjelasan yang terukur, masyarakat sulit membedakan kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan pelayanan dengan menghidupkan program pemerintah.

Risiko Berantai Ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, mengingatkan bahwa gaji ASN daerah selama ini menjadi salah satu sumber dana bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemindahan sebagian aliran pembayaran tersebut berpotensi mengganggu likuiditas bank daerah, yang selama ini juga membantu pembiayaan dan kegiatan ekonomi lokal. Ia juga mengingatkan risiko bagi ASN apabila sistem Kopdes tidak berjalan dengan baik. Gaji dapat terlambat atau tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Pendapatan administrasi dari penyaluran gaji tentu saja belum cukup untuk menopang kelangsungan usaha koperasi.

Dampaknya tidak berhenti pada hubungan antara pemerintah dan koperasi. Perubahan arus dana dapat mempengaruhi bank daerah, gangguan operasional yang berpotensi langsung dirasakan oleh pegawai. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung konsekuensi terhadap likuiditas BPD, biaya transaksi, kapasitas koperasi, dan perlindungan hak ASN sebelum memutuskan skema pelaksanaannya.

Pengalaman ketika wacana transfer penggajian ASN daerah dari BPD ke bank-bank Himbara mengundang simpati Serikat Pekerja BPD se-Indonesia seharusnya menjadi pelajaran. 

Perpindahan antarbank yang sama-sama memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja menimbulkan kekhawatiran mengenai likuiditas dan biaya dana. Kini, pemerintah berencana memperluas peran koperasi dalam fungsi yang berhubungan dengan pembayaran gaji. Perbedaan kapasitas kelembagaan dan kerangka pengawasan membuat kebijakan ini membutuhkan perhitungan yang lebih cermat, bukan sebaliknya. Payung Belum Kokoh Kerangka hukum menjadi perhatian berikutnya. Rancangan Undang-Undang Perkoperasian masih dibahas DPR sepanjang tahun 2026. Salah satu agenda yang mengemuka adalah penguatan pengawasan koperasi, termasuk gagasan pembentukan otoritas pengawas dan lembaga penjamin simpanan koperasi.

Artinya, pembenahan tata kelola dan perlindungan dalam sektor koperasi masih menjadi legislasi pekerjaan. Hal ini tidak berarti koperasi sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau pengawasan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tetap berlaku.

Namun kerangka pengawasan koperasi tidak sama dengan sistem pengawasan perbankan oleh OJK dan penjaminan simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perbedaan itu penting ketika pemerintah ingin memberikan fungsi baru yang berkaitan dengan arus pembayaran bernilai besar dan berlangsungnya rutinitas. Masyarakat perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika transaksi gagal, bagaimana dana dilindungi, standar teknologi apa yang harus dipenuhi, serta mekanisme penyelesaian apa yang tersedia jika gaji terlambat atau tidak diterima.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Hakam Naja, mengingatkan agar penggunaan koperasi untuk menerima gaji dan pensiun tidak diwajibkan.

Ia mendorong pengujian terlebih dahulu dalam skala terbatas, dengan Kementerian Koperasi dan dinas koperasi daerah sebagai lokasi awal. Pendekatan semacam itu lebih masuk akal daripada penerapan kebijakan secara luas sebelum kesiapan kelembagaan teruji.

Pemerintah dapat mengukur biaya, menguji keamanan, memutar pembayaran, dan mengetahui kemampuan koperasi tanpa merusak hak jutaan pegawai sekaligus. Kesiapan persoalan juga terlihat dari pembangunan Kopdes Merah Putih itu sendiri. Sejauh ini, ada sekitar 17.000 KDKMP yang sudah lolos verifikasi validasi (verval) dan menjadi area penempatan manajer, namun belum semuanya beroperasi melakukan transaksi. Sebab, ada sebagian Kopdes yang masih harus melengkapi berbagai fasilitas, serta stok barang-barang yang akan dijual. Rangkaian keadaan ini menampilkan tata kelola koperasi yang masih memerlukan pembenahan.

Sementara itu, rencana penyaluran gaji ASN membawa kebutuhan operasional yang jauh lebih besar. Koperasi harus mampu menjalankan transaksi secara tepat waktu, menjaga keamanan data dan dana, menyusun pencatatan yang akurat, serta menangani gangguan tanpa mengorbankan hak pegawai. Bangunan koperasi, jumlah pengurus, dan pelatihan manajer tidak dengan sendirinya membuktikan kesiapan tersebut.Kesiapan harus diukur melalui kemampuan nyata menjalankan usaha, kualitas pengawasan, kesehatan keuangan, dan tanggung jawab kepada anggota maupun pengguna layanan. 

Pemerintah seharusnya membangun kapasitas Kopdes terlebih dahulu, menjalankan pengawasan, menguji sistem pembayaran, dan membuka hasil kajian kepada publik. Jika penyaluran gaji hendak diuji, pelaksanaannya dapat dimulai secara sukarela dan terbatas pada koperasi yang memenuhi standar. Hak ASN untuk menerima gaji tepat waktu, secara utuh, dan melalui mekanisme yang aman harus tetap terjamin.

Pemerintah juga perlu memubliikasikan perhitungan biaya dan manfaat, dampak terhadap BPD, standar keamanan transaksi, serta prosedur pemulihan jika terjadi kegagalan pembayaran. Kebijakan yang mencakup pendapatan jutaan keluarga tidak layak dijalankan hanya dengan keyakinan bahwa sistem baru akan berjalan dengan baik setelah diterapkan. Kopdes bisa tumbuh dengan dukungan negara. Namun, gaji PNS bukan modal tambal sulam bagi kelembagaan yang masih membutuhkan pembenahan.

Bagi guru, tenaga kesehatan, dan aparatur daerah, gaji bukan instrumen untuk menghidupkan program pemerintah. Gaji adalah hak yang menopang kehidupan keluarga, dengan pengeluaran yang telah menunggu setiap bulan. Lebih jauh lagi, pemerintah perlu memastikan rumah Kopdes benar-benar kokoh sebelum menambahkan beban baru di atasnya. Jangan sampai ambisi memperbesar peran koperasi malah membuat keluarga ASN menanggung risiko dari sistem yang belum teruji. (Kompas).

*)Penulis : Analis Sosial-Politik dan Kebijakan Publik, lulusan Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. Aktif menulis dan mengkaji isu-isu sosial, politik, demokrasi, dan kebijakan publik. Penulis buku Di Jakarta Tuhan Diburu dan Dibunuh, Nyanyian Savana, serta Teologi Publik dan Dialog Aksi. Pernah menjadi Pengurus Pusat PMKRI periode 2018–2020 dan Pengurus Pusat ISKA periode 2022–2026. (*).

Komentar (0)

Belum ada komentar.