Pungli Sopir Truk 5 Pejabat Dishub Bekasi Dipecat

Pemerintah Daerah & Nasional 01 Aug 2026 23:36 2 min read 30 views By Udin Syam
Pungli Sopir Truk 5 Pejabat Dishub Bekasi Dipecat
DIPECAT: Ketahuan memeras para sopir truk lima pejabat Dishub Bekasi dipecat.

PEDOMANINDONESIA - Lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi dijatuhi sanksi rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,7 juta terhadap sopir truk.

Tindakan tegas ini diambil secara cepat menyusul instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Aksi pungli ini dilakukan di kawasan Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Margahayu, Bekasi Timur.

Kelima oknum menyasar kendaraan niaga dan menyoroti masalah kelengkapan surat, seperti buku uji kelayakan (KIR) yang mati. Mereka bahkan menyita STNK milik sopir, padahal personel Dishub tidak berwenang memeriksa dokumen tersebut secara sepihak.

Oknum petugas awalnya meminta uang hingga Rp 3,7 juta, tetapi setelah dinegosiasikan, mereka memeras sopir truk sebesar Rp 1,7 juta.

INTERVENSI KDM dan RESPONS PEMERINTAH 

Koordinasi Cepat: Setelah video pelabrakan oknum tersebut viral di media sosial, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menghubungi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto malam itu juga.

Tuntutan Pecat: KDM menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku pungli. Ia meminta Wali Kota memecat seluruh oknum yang terlibat tanpa memandang status kepegawaian mereka, baik ASN maupun PPPK.

Sidang Kode Etik: Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, langsung menggelar sidang kode etik internal. Kelima oknum tersebut (berinisial F, S, P, S, dan R) mengakui seluruh perbuatannya dan dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

SANKSI YANG DIJATUHKAN 

Rekomendasi PTDH: Dishub resmi mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk penyelesaian administrasi.

Penarikan Personel: Absensi lapangan kelima oknum tersebut telah dibekukan, dan mereka ditarik ke Markas Komando (Mako) Dishub demi mempermudah pemeriksaan lanjutan.

Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah melakukan evaluasi total dan memperketat pengawasan operasional di lapangan agar kasus pemerasan serupa tidak kembali terulang. (Sumber: inews).