Puluhan Pengguna dan Bandar Narkoba Lumajang Diringkus

Terkini 02 Sep 2026 10:36 2 min read 36 views By Udin Syam
Puluhan Pengguna dan Bandar Narkoba Lumajang Diringkus
Kapolres Lumajang saat release di hadapan sejumlah jurnalis, Selasa, 2 September 2026.

LUMAJANG - Sat Reskoba Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil meringkus 28 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan dalam kasus penanganan narkoba. Hasil pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH, di hadapan sejumlah media, Rabu, 2 September 2026. 

“Hasil pengungkapan narkoba ini dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Lumajang,” papar Kapolres Lumajang. Sebelumnya, Resnarkoba telah melakukan penyelidikan, pengintaian terhadap para pelaku dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang selama Agustus 2026.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat-obatan keras berbahaya dari beberapa tempat dan pelaku pengedar narkoba yang berbeda. 

“Untuk kronologi singkatnya, bahwa para penyelidik telah melakukan pengintaian kepada para pelaku yang kebanyakan asli masyarakat Lumajang. Banyak sekali modus operandi yang dilakukan, baik penjualan secara online melalui kurir.

Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 114 undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun untuk pengguna. Pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun dan kita bisa melakukan rehab terhadap pengguna,"tuturnya.

Masyarakat dihimbau untuk terus bersinergi, berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika atau narkoba dan tidak sungkan-sungkan apabila elemen masyarakat, rekan-rekan media ketika mendapatkan informasi peredaran narkoba.

“Silakan informasikan ke Polres Lumajang atau bisa melaporkan melalui layanan 110,” tukas.AKBP Riki, panggilan karibnya. Saat ini tersangka masih melakukan pemeriksaan. Sementara itu, Kasat Reskoba menambahkan, 21 pengedar dan delapan pengguna telah diamankan. Penumpasan dilakukan mulai 21 Agustus sampai 31 Agustus.

Parahnya, rata-rata pengguna dan pengedar masih berusia muda yang sudah bekerja dan berkeluarga. "Dan modusnya sebagian besar sistem penambangan dan online, termasuk satu bandar yang daerah Kali Pepe," imbuhnya. (*)