Membangun Ekosistem Digital Ekonomi Hijau dan Keuangan Syariah Untuk Daerah Berkelanjutan

Opini & Artikel 03 Sep 2026 23:39 22 min read 5 views By Udin Syam
Membangun Ekosistem Digital Ekonomi Hijau dan Keuangan Syariah Untuk Daerah Berkelanjutan
Oleh : Dr. Abdul Wadud Nafis, Lc, MEI

Transformasi ekonomi daerah pada era digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi pembangunan berkelanjutan. Digitalisasi mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi transaksi, akses pasar, dan inklusi keuangan, tetapi tanpa tata kelola yang baik dapat memperlebar kesenjangan digital dan ekonomi.

Pada saat yang sama, ekonomi hijau menuntut agar pertumbuhan ekonomi berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan, sedangkan keuangan syariah menempatkan keadilan, kemaslahatan, keterkaitan dengan sektor riil, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian penting dari aktivitas ekonomi.

Penelitian ini bertujuan menganalisis peluang dan strategi integrasi ekonomi digital, ekonomi hijau, dan keuangan syariah sebagai fondasi pembangunan daerah berkelanjutan di Kabupaten Lumajang.

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi kepustakaan dan analisis data sekunder dari Badan Pusat Statistik, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lumajang mempunyai basis ekonomi yang kuat, terutama sektor pertanian.

Pada 2025, ekonomi Kabupaten Lumajang tumbuh 5,35 persen, PDRB mencapai Rp46,49 triliun, dan sektor pertanian memberikan kontribusi 31,98 persen terhadap PDRB. IPM Lumajang juga meningkat menjadi 71,02 pada 2025.

Pada sisi digital, pemerintah daerah telah mengembangkan Wi-Fi publik dan perluasan konektivitas desa sebagai bagian dari transformasi ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, perkembangan keuangan syariah nasional dan kebijakan keuangan berkelanjutan memberikan peluang bagi Lumajang untuk mengembangkan pembiayaan syariah bagi UMKM, pertanian, industri halal, pesantren, dan aktivitas ekonomi hijau.

Penelitian ini menawarkan pendekatan integratif yang menghubungkan digitalisasi, produksi hijau, pembiayaan syariah, UMKM, pertanian, pesantren, ekonomi kreatif, dan tata kelola daerah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2026; Otoritas Jasa Keuangan [OJK], 2026).

Kata kunci: ekonomi digital, ekonomi hijau, keuangan syariah, pembangunan berkelanjutan, maqashid al-syari‘ah, Kabupaten Lumajang.

1. PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi daerah pada era kontemporer mengalami perubahan paradigma yang cukup mendasar. Keberhasilan pembangunan tidak lagi cukup dinilai berdasarkan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), investasi, dan konsumsi masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan pemerataan pendapatan, kualitas sumber daya manusia, keberlanjutan lingkungan, inklusi keuangan, transformasi teknologi, serta kemampuan daerah menciptakan kesempatan ekonomi yang berkualitas.

Paradigma pembangunan berkelanjutan menempatkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sebagai tiga dimensi yang harus berjalan secara simultan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kepentingan generasi mendatang (United Nations, 2015; Elkington, 1997).

Dalam perspektif ekonomi konvensional, teknologi digital dapat menjadi sumber peningkatan produktivitas karena mampu menurunkan biaya transaksi, mempercepat pertukaran informasi, memperluas pasar, dan meningkatkan efisiensi proses produksi.

Ekonomi digital juga dapat menciptakan model bisnis baru yang memungkinkan usaha kecil memasuki pasar yang sebelumnya sulit dijangkau.

Namun, manfaat tersebut tidak otomatis dinikmati seluruh masyarakat karena keberhasilan digitalisasi sangat tergantung pada infrastruktur, literasi digital, kualitas sumber daya manusia, akses pembiayaan, dan kapasitas kelembagaan daerah (Zhao et al., 2023). 

Dalam perspektif ekonomi Islam, pembangunan ekonomi mempunyai dimensi yang lebih luas karena tujuan aktivitas ekonomi tidak berhenti pada pencapaian keuntungan material. Ekonomi Islam menempatkan maslahah, keadilan, keseimbangan, amanah, dan perlindungan terhadap harta serta kehidupan manusia sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Dengan demikian, teknologi, keuangan, produksi, dan perdagangan harus diarahkan untuk menghasilkan kemanfaatan yang luas serta menghindari aktivitas yang menimbulkan kerusakan dan ketidakadilan (Chapra, 2008; Auda, 2008).

Konsep tersebut dapat dipertemukan dengan maqashid al-syari‘ah, khususnya perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam pembangunan daerah, perlindungan jiwa dapat diwujudkan melalui peningkatan kesehatan dan lingkungan yang baik, perlindungan akal melalui pendidikan dan literasi, perlindungan harta melalui sistem keuangan yang adil, dan perlindungan keturunan melalui pembangunan yang tidak merusak masa depan generasi berikutnya. 

Kajian sistematis menunjukkan bahwa maqashid al-syari‘ah dan Sustainable Development Goals (SDGs) mempunyai titik temu yang kuat dalam orientasi terhadap kesejahteraan manusia dan pembangunan berkelanjutan (Harahap et al., 2023). 

Kabupaten Lumajang memiliki karakteristik ekonomi yang menarik untuk dikaji dalam konteks tersebut. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada 2025 perekonomian Kabupaten Lumajang tumbuh sebesar 5,35 persen dengan PDRB mencapai Rp46,49 triliun dan PDRB per kapita sebesar Rp40,35 juta.

Struktural ekonomi daerah masih didominasi sektor pertanian dengan kontribusi sebesar 31,98 persen terhadap PDRB, sedangkan konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi sebesar 70,15 persen dari sisi pengeluaran (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2026). 

Struktur tersebut menunjukkan bahwa strategi transformasi ekonomi Lumajang sebaiknya tidak dilakukan dengan meninggalkan sektor pertanian, tetapi justru dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah sektor tersebut melalui digitalisasi, hilirisasi, ekonomi hijau, dan pembiayaan yang lebih inklusif.

Pertanian dapat menjadi basis bagi pembangunan industri pengolahan, perdagangan digital, industri halal, agroindustri, dan ekonomi kreatif apabila terdapat integrasi antarsektor yang kuat (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2026). 

Dari perspektif pembangunan manusia, Kabupaten Lumajang juga menunjukkan perkembangan positif. IPM Kabupaten Lumajang meningkat dari 70,31 pada 2024 menjadi 71,02 pada 2025.

Kenaikan tersebut terjadi pada seluruh indikator pembentuk IPM yang meliputi dimensi kesehatan, pendidikan, dan pengeluaran masyarakat (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2025). 

Perkembangan tersebut memberikan dasar yang cukup baik bagi transformasi ekonomi daerah, tetapi peningkatan kualitas pembangunan manusia perlu diikuti dengan penciptaan kesempatan ekonomi yang lebih produktif.

Pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas masyarakat miskin, perluasan kesempatan kerja, dan pemerataan akses pembiayaan berpotensi menghasilkan pertumbuhan yang belum sepenuhnya inklusif.

Oleh karena itu, kebijakan ekonomi daerah perlu menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat (United Nations, 2015).

Di sisi digital, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengembangkan Wi-Fi publik sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas masyarakat. Pada 2025 pemerintah daerah menyiapkan 21 titik Wi-Fi publik di tujuh kelurahan, kemudian memperluas layanan ke 57 desa dan merencanakan konektivitas bagi 141 desa lainnya pada 2026.

Pemerintah daerah menempatkan konektivitas tersebut bukan hanya sebagai pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi sebagai sarana mendukung UMKM, pendidikan, literasi digital, dan pemasaran produk masyarakat (Pemerintah Kabupaten Lumajang, 2025). 

Perkembangan sistem pembayaran digital nasional semakin memperkuat peluang tersebut. Bank Indonesia mencatat bahwa pada triwulan III 2025 volume transaksi pembayaran digital mencapai 12,99 miliar transaksi atau tumbuh 38,08 persen secara tahunan, sementara transaksi QRIS tumbuh 147,65 persen secara tahunan.

Perkembangan tersebut menunjukkan semakin kuatnya ekosistem transaksi digital yang dapat dimanfaatkan UMKM daerah untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas pasar (Bank Indonesia, 2025). 

Pada saat yang sama, keuangan syariah mempunyai peluang untuk menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan daerah. Pada akhir 2024, total aset perbankan syariah nasional mencapai Rp980,30 triliun dan pembiayaan mencapai Rp643,55 triliun.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa industri keuangan syariah mempunyai kapasitas yang semakin besar untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif (OJK, 2025). 

Persoalannya adalah bagaimana tiga kekuatan tersebut—digitalisasi, ekonomi hijau, dan keuangan syariah—dapat diintegrasikan dalam sebuah ekosistem pembangunan daerah.

Integrasi menjadi penting karena digitalisasi tanpa orientasi keberlanjutan dapat menghasilkan pertumbuhan yang eksploitatif, ekonomi hijau tanpa pembiayaan dapat berhenti pada tataran normatif, dan keuangan syariah tanpa integrasi dengan sektor produktif daerah dapat kehilangan fungsi transformasionalnya.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembangunan yang bersifat lintas sektor dan berbasis ekosistem (Harahap et al., 2023). 

2. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Ekonomi Digital dan Pembangunan Daerah.

Ekonomi digital dapat dipahami sebagai aktivitas ekonomi yang semakin bertumpu pada teknologi informasi, konektivitas internet, data, platform digital, sistem pembayaran elektronik, dan inovasi teknologi.

Dalam teori ekonomi, teknologi dapat meningkatkan produktivitas melalui efisiensi proses produksi dan transaksi serta memperluas akses terhadap pasar. Digitalisasi juga memungkinkan pelaku usaha memperoleh informasi harga dan permintaan secara lebih cepat sehingga keputusan produksi dapat dilakukan secara lebih rasional (Zhao et al., 2023). 

Bagi daerah seperti Lumajang, digitalisasi mempunyai nilai strategis karena struktur ekonominya didominasi sektor pertanian dan UMKM. Teknologi digital dapat memperpendek rantai distribusi, mempertemukan produsen dengan konsumen, memperbaiki informasi harga, memperluas pemasaran, dan mempermudah transaksi.

Dengan demikian, digitalisasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal apabila dikombinasikan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (Pemerintah Kabupaten Lumajang, 2025). 

Namun, digitalisasi juga mempunyai risiko. Kesenjangan akses internet, rendahnya literasi digital, keamanan data, penipuan daring, dan ketimpangan kemampuan teknologi dapat menyebabkan manfaat digitalisasi tidak terdistribusi secara merata.

Karena itu, pembangunan ekonomi digital harus dipandang sebagai pembangunan ekosistem yang mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, regulasi, pembiayaan, dan tata kelola (Zhao et al., 2023). 

2.2 Ekonomi Hijau

Ekonomi hijau merupakan paradigma pembangunan yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Dalam paradigma ini, aktivitas ekonomi tidak hanya dinilai dari besarnya output, tetapi juga dari efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, perlindungan ekosistem, dan kemampuan menjaga sumber daya untuk generasi mendatang (United Nations Environment Programme, 2011).

Bagi Kabupaten Lumajang, konsep ekonomi hijau memiliki relevansi yang tinggi karena pertanian merupakan sektor dominan dalam struktur ekonominya.

Pertanian yang berorientasi keberlanjutan dapat dikembangkan melalui efisiensi penggunaan air, pengurangan bahan kimia berbahaya, pengelolaan limbah pertanian, penggunaan energi yang lebih efisien, serta pengembangan produk pertanian yang mempunyai nilai tambah tinggi (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2026). 

Kebijakan nasional juga semakin mengarahkan pembiayaan menuju kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. OJK melalui Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) menggunakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan target net zero emission.

TKBI Versi 3 yang diterbitkan pada 2026 telah memperluas cakupan kriteria teknis ke sektor pertanian, manufaktur, pengelolaan air dan limbah, serta sektor informasi dan komunikasi (OJK, 2026). 

2.3 Keuangan Syariah

Keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, antara lain larangan riba, gharar yang berlebihan, maysir, transaksi terhadap objek haram, serta penekanan pada keadilan dan keterkaitan transaksi dengan aktivitas ekonomi yang riil.

Dalam konteks pembangunan, keuangan syariah dapat berfungsi sebagai mekanisme mobilisasi dana dan pembiayaan kegiatan produktif sekaligus instrumen pemerataan ekonomi (Chapra, 2008).

Perkembangan industri keuangan syariah nasional memberikan peluang yang semakin besar bagi pembiayaan pembangunan daerah. OJK melaporkan bahwa aset perbankan syariah Indonesia mencapai Rp980,30 triliun pada akhir 2024 dengan pembiayaan Rp643,55 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa kapasitas industri syariah semakin besar dan dapat diarahkan untuk memperkuat sektor produktif, termasuk UMKM dan sektor ekonomi yang berorientasi keberlanjutan (OJK, 2025). 

Keuangan syariah juga mempunyai keunggulan normatif karena menempatkan kemaslahatan dan keadilan sebagai tujuan penting. Penelitian Harahap et al. (2023) menunjukkan adanya hubungan yang kuat antara keuangan Islam, maqashid al-syari‘ah, dan SDGs, meskipun pencapaian tujuan tersebut membutuhkan dukungan pemerintah, regulator, dan institusi terkait. 

2.4 Maqashid al-Syari‘ah dalam Pembangunan Ekonomi

Maqashid al-syari‘ah memberikan kerangka normatif untuk menilai apakah suatu kebijakan ekonomi benar-benar menghasilkan kemaslahatan.

Dalam konteks pembangunan modern, perlindungan harta tidak hanya berarti mencegah pencurian atau penipuan, tetapi juga mencakup penciptaan sistem ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh, mengembangkan, dan mempertahankan kekayaan melalui cara yang halal dan produktif (Auda, 2008).

Maqashid juga mempunyai hubungan erat dengan pembangunan manusia. Perlindungan jiwa menuntut pembangunan kesehatan dan lingkungan yang layak, perlindungan akal menuntut pendidikan dan literasi, sedangkan perlindungan keturunan menuntut pembangunan yang tidak menghancurkan sumber daya untuk generasi berikutnya.

Dengan demikian, maqashid dapat menjadi landasan etis bagi pembangunan berkelanjutan (Harahap et al., 2023). 

Penelitian empiris mengenai keberlanjutan perbankan syariah juga menunjukkan bahwa pendekatan maqashid dapat diperluas dari sekadar kepatuhan hukum menuju dimensi ekonomi, sosial, lingkungan, dan etika.

Hamidi dan Worthington (2021), misalnya, mengembangkan kerangka quadruple bottom line yang menambahkan dimensi nilai keislaman pada kerangka people, planet, dan prosperity. 

3. METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kepustakaan dan analisis data sekunder.

Pendekatan ini digunakan karena penelitian bertujuan memahami hubungan konseptual dan kebijakan antara ekonomi digital, ekonomi hijau, dan keuangan syariah dalam konteks pembangunan Kabupaten Lumajang (Creswell & Creswell, 2018).

Data penelitian bersumber dari publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dokumen kebijakan pembangunan berkelanjutan, serta artikel ilmiah yang relevan dengan ekonomi digital, ekonomi hijau, keuangan syariah, maqashid al-syari‘ah, dan SDGs (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2026; OJK, 2026). 

Analisis dilakukan melalui tiga tahap, yaitu identifikasi kondisi ekonomi dan sosial Kabupaten Lumajang, analisis peluang dan hambatan pengembangan ekosistem digital-hijau-syariah, serta formulasi strategi integratif pembangunan daerah.

Data statistik digunakan untuk menggambarkan kondisi faktual, sedangkan literatur ilmiah digunakan untuk membangun argumentasi teoritis dan konseptual (Creswell & Creswell, 2018).

4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1 Kondisi Ekonomi Kabupaten Lumajang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Lumajang memiliki fondasi ekonomi yang cukup kuat untuk mengembangkan ekosistem ekonomi berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, perekonomian Kabupaten Lumajang pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,35 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp46,49 triliun.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ekonomi daerah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun yang sama, sektor pertanian tetap menjadi sektor dominan dengan kontribusi sebesar 31,98 persen terhadap PDRB Kabupaten Lumajang (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2026).

Dominasi pertanian tersebut harus dipandang sebagai peluang, bukan sebagai keterbatasan. Justru sektor pertanian dapat menjadi titik masuk pembangunan ekonomi hijau dan digital.

Petani dapat diarahkan menuju sistem produksi yang lebih efisien, pemasaran digital, penggunaan teknologi informasi, pengolahan hasil, sertifikasi halal, dan akses pembiayaan syariah sehingga nilai tambah tidak berhenti pada penjualan produk primer (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2026). 

4.2 Digitalisasi sebagai Infrastruktur Ekonomi Baru

Pembangunan Wi-Fi publik di Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mulai menempatkan konektivitas digital sebagai bagian dari pembangunan ekonomi.

Program tersebut mencakup 21 titik Wi-Fi publik pada tujuh kelurahan pada 2025, perluasan ke 57 desa, serta rencana konektivitas bagi 141 desa lainnya pada 2026. Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi, pendidikan, pemasaran, dan aktivitas ekonomi digital (Pemerintah Kabupaten Lumajang, 2025). 

Namun, konektivitas saja tidak cukup. Infrastruktur digital harus diikuti literasi digital dan kemampuan ekonomi. Masyarakat harus mampu menggunakan internet untuk menghasilkan pendapatan, mengakses pasar, memperoleh pembiayaan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan produktivitas.

Oleh karena itu, program digitalisasi daerah sebaiknya menggabungkan pembangunan jaringan dengan pendidikan digital, kewirausahaan, pembukuan digital, pemasaran, dan keamanan transaksi (Zhao et al., 2023). 

Perkembangan QRIS memberikan peluang tambahan bagi UMKM Lumajang. Pertumbuhan transaksi QRIS yang mencapai 147,65 persen secara tahunan pada triwulan III 2025 menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital semakin diterima masyarakat dan dunia usaha.

Bagi UMKM, sistem tersebut dapat membantu menciptakan transaksi yang lebih cepat, tercatat, dan terintegrasi dengan ekosistem keuangan digital (Bank Indonesia, 2025). 

4.3 Transformasi Pertanian Menuju Ekonomi Hijau

Sektor pertanian harus menjadi pusat transformasi ekonomi hijau Kabupaten Lumajang karena kontribusinya terhadap PDRB sangat besar.

Transformasi tersebut dapat dimulai dari perubahan cara produksi, penggunaan teknologi yang hemat sumber daya, pengurangan limbah, pengelolaan tanah dan air, serta pengembangan rantai pasok yang lebih efisien (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2026). 

Ekonomi hijau juga harus dikaitkan dengan peningkatan nilai tambah. Produk pertanian tidak seharusnya selalu dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk pangan, produk halal, produk organik, bahan baku industri, dan berbagai produk ekonomi kreatif.

Dengan demikian, kebijakan hijau tidak hanya menghasilkan manfaat ekologis, tetapi juga meningkatkan pendapatan petani dan menciptakan lapangan kerja (United Nations Environment Programme, 2011).

Perkembangan TKBI Versi 3 memberikan peluang baru karena sektor pertanian, manufaktur, pengelolaan air dan limbah, serta informasi dan komunikasi telah memperoleh kriteria teknis yang semakin komprehensif dalam kerangka keuangan berkelanjutan Indonesia.

Kondisi tersebut dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang layak memperoleh pembiayaan berkelanjutan (OJK, 2026). 

4.4 Keuangan Syariah sebagai Penggerak Ekonomi Produktif

Keuangan syariah dapat memainkan peran penting dalam transformasi ekonomi Lumajang apabila pembiayaannya diarahkan pada sektor-sektor yang mempunyai dampak ekonomi dan sosial. UMKM, pertanian, industri halal, perdagangan, pariwisata, pesantren, dan ekonomi kreatif merupakan sektor yang dapat menjadi sasaran pembiayaan syariah (OJK, 2025). 

Pembiayaan syariah juga dapat dikembangkan untuk mendukung aktivitas hijau. Misalnya, akad murabahah dapat digunakan untuk pengadaan mesin hemat energi, musyarakah untuk usaha pertanian berkelanjutan, mudharabah untuk usaha halal, dan ijarah untuk penggunaan peralatan produksi yang lebih ramah lingkungan.

Model tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan syariah dan keberlanjutan lingkungan tidak harus diposisikan sebagai dua agenda yang berbeda (Hamidi & Worthington, 2021). 

Penelitian mengenai Islamic sustainable finance menunjukkan bahwa pembiayaan syariah mempunyai potensi dalam mendorong kewirausahaan hijau dan pencapaian SDGs.

Namun, keberhasilan tersebut sangat bergantung pada kemampuan lembaga keuangan, regulator, pemerintah, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem yang mendukung pembiayaan berkelanjutan (2026). 

4.5 Zakat dan Wakaf sebagai Instrumen Inklusi Ekonomi

Pembangunan ekonomi daerah tidak seharusnya hanya bergantung pada pembiayaan komersial. Dalam ekonomi Islam terdapat instrumen keuangan sosial berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dapat dikembangkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat.

Zakat dapat diarahkan kepada program produktif bagi mustahik, sedangkan wakaf dapat dikembangkan untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, pertanian, UMKM, dan aktivitas ekonomi produktif (Ascarya, 2023). 

Pengembangan keuangan sosial Islam menjadi penting bagi daerah karena sebagian kelompok masyarakat tidak selalu memenuhi persyaratan pembiayaan komersial.

Melalui kombinasi zakat produktif, wakaf produktif, pembiayaan mikro syariah, dan pendampingan usaha, masyarakat miskin dapat diarahkan dari posisi penerima bantuan menuju pelaku ekonomi produktif. 

Penelitian tentang Islamic microfinance menunjukkan bahwa pembiayaan mikro syariah berpotensi mendukung pengurangan kemiskinan, peningkatan kondisi ekonomi, distribusi kekayaan, dan peningkatan kualitas sosial masyarakat (Aziz et al., 2021). 

4.6 Pesantren sebagai Pusat Ekonomi Syariah dan Digital

Pesantren dapat menjadi salah satu aktor penting dalam pembangunan ekosistem ekonomi Lumajang. Pesantren memiliki sumber daya manusia, jaringan sosial, basis komunitas, dan legitimasi keagamaan yang dapat dimanfaatkan untuk pendidikan kewirausahaan, ekonomi syariah, literasi digital, industri halal, koperasi syariah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pengembangan ekonomi pesantren dapat diarahkan pada model pesantrenpreneur, yaitu pesantren yang mengintegrasikan pendidikan agama dengan kewirausahaan, teknologi, ekonomi syariah, dan kepedulian lingkungan.

Pendekatan tersebut memungkinkan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi pencipta produk, jasa, dan inovasi ekonomi.

4.7 Integrasi Digital, Hijau, dan Syariah

Hasil analisis memperlihatkan bahwa kekuatan utama Kabupaten Lumajang bukan terletak pada masing-masing sektor secara terpisah, tetapi pada kemampuan menghubungkannya.

Digitalisasi dapat menjadi infrastruktur informasi dan transaksi, ekonomi hijau menjadi orientasi produksi, sedangkan keuangan syariah menjadi salah satu instrumen pembiayaan dan etika ekonomi. Ketiganya dapat diarahkan menuju tujuan yang sama, yaitu peningkatan produktivitas dan kemaslahatan masyarakat (Harahap et al., 2023). 

Model integratif tersebut dapat dimulai dari sektor pertanian. Petani memperoleh informasi melalui teknologi digital, menghasilkan produk dengan prinsip pertanian berkelanjutan, memperoleh pembiayaan syariah, melakukan pengolahan hasil, mendapatkan sertifikasi halal apabila relevan, kemudian memasarkan produk melalui platform digital.

Rangkaian tersebut akan menciptakan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan model ekonomi yang hanya menjual komoditas mentah.

Integrasi tersebut juga sesuai dengan perkembangan paradigma sustainable finance. OJK menempatkan TKBI sebagai instrumen untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan menuju aktivitas yang mendukung target net zero emission dan pembangunan berkelanjutan.

Karena itu, daerah dapat menggunakan kerangka tersebut sebagai referensi untuk mengembangkan proyek ekonomi hijau yang layak dibiayai (OJK, 2026). 

4.8 Perspektif Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam

Dari perspektif ekonomi konvensional, model tersebut dapat dijelaskan melalui peningkatan produktivitas, efisiensi, inovasi, pengurangan biaya transaksi, perluasan pasar, dan peningkatan nilai tambah.

Digitalisasi mengurangi friksi transaksi, ekonomi hijau meningkatkan efisiensi sumber daya, sedangkan pembiayaan menyediakan modal untuk investasi produktif.

Dari perspektif ekonomi Islam, model tersebut memiliki dimensi tambahan berupa halal, tayyib, keadilan, amanah, distribusi kekayaan, dan kemaslahatan. Keuntungan ekonomi tidak ditolak, tetapi harus diperoleh melalui aktivitas yang halal dan memberikan manfaat.

Dengan demikian, ekonomi Islam tidak menempatkan profit dan keberlanjutan sebagai dua hal yang bertentangan, tetapi mengarahkan profit agar berada dalam kerangka etika dan kemaslahatan (Auda, 2008).

Penelitian empiris juga memperlihatkan bahwa integrasi nilai Islam dan keberlanjutan dapat diterjemahkan dalam ukuran kinerja. Penelitian terhadap industri perbankan syariah menunjukkan bahwa aktivitas keberlanjutan berkorelasi positif dengan kinerja keuangan pada periode berjalan dan periode berikutnya, sehingga keberlanjutan tidak selalu menjadi beban biaya, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi bisnis (Alam et al., 2025). 

5. STRATEGI MEMBANGUN EKOSISTEM EKONOMI DAERAH BERKELANJUTAN

Strategi pertama adalah membangun infrastruktur digital yang inklusif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa konektivitas internet tidak hanya tersedia di pusat kota, tetapi menjangkau desa dan kawasan ekonomi produktif. Program Wi-Fi publik perlu dikaitkan dengan pelatihan digital sehingga masyarakat dapat mengubah akses internet menjadi aktivitas ekonomi produktif (Pemerintah Kabupaten Lumajang, 2025). 

Strategi kedua adalah melakukan digitalisasi UMKM secara menyeluruh. Digitalisasi tidak boleh berhenti pada penggunaan media sosial, tetapi harus mencakup pembukuan digital, pembayaran digital, pemasaran, manajemen persediaan, analisis konsumen, pengembangan merek, sertifikasi halal, dan akses pembiayaan.

Strategi ketiga adalah membangun pertanian hijau berbasis digital. Petani perlu mendapatkan informasi harga, cuaca, teknologi produksi, pasar, pembiayaan, dan distribusi melalui sistem digital. Pendekatan tersebut dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi risiko produksi dan pemasaran.

Strategi keempat adalah mengembangkan pembiayaan hijau syariah. Pemerintah daerah dapat mempertemukan UMKM dan petani dengan perbankan syariah, BMT, koperasi syariah, fintech syariah, serta lembaga keuangan sosial Islam. Aktivitas yang memenuhi prinsip keberlanjutan dapat diarahkan kepada skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usahanya (OJK, 2026). 

Strategi kelima adalah membangun rantai nilai halal dan hijau. Produk lokal Lumajang dapat diarahkan dari produksi hingga konsumsi dengan memperhatikan aspek halal, kualitas, keamanan pangan, efisiensi lingkungan, kemasan ramah lingkungan, dan pemasaran digital.

Strategi keenam adalah mengembangkan zakat dan wakaf produktif. Lembaga zakat dan wakaf perlu diarahkan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan UMKM agar dana sosial Islam mampu menghasilkan dampak ekonomi yang lebih berkelanjutan (Ascarya, 2023). 

Strategi ketujuh adalah membangun pusat inovasi ekonomi digital, hijau, dan syariah. Pusat tersebut dapat berfungsi sebagai ruang inkubasi bisnis, pelatihan digital, konsultasi pembiayaan, sertifikasi halal, pengembangan produk, dan pendampingan UMKM.

 

6. TANTANGAN IMPLEMENTASI

Tantangan pertama adalah kesenjangan digital. Infrastruktur yang tidak merata dan perbedaan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi dapat menciptakan digital divide. Oleh sebab itu, pembangunan digital harus selalu disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia (Zhao et al., 2023). 

Tantangan kedua adalah keterbatasan kapasitas UMKM. Banyak pelaku usaha membutuhkan pendampingan dalam pencatatan keuangan, pengelolaan usaha, pemasaran, sertifikasi halal, dan pemanfaatan teknologi. Karena itu, kebijakan digitalisasi harus bergerak dari pendekatan bantuan menuju pendekatan peningkatan kapasitas.

Tantangan ketiga adalah keterbatasan akses pembiayaan. Sebagian UMKM dan petani belum mempunyai dokumentasi usaha, laporan keuangan, agunan, atau kapasitas manajemen yang memadai.

Lembaga keuangan syariah dan pemerintah daerah perlu mengembangkan pendekatan pembiayaan yang disertai pendampingan.

Tantangan keempat adalah fragmentasi kelembagaan. Program digital, pertanian, lingkungan, UMKM, ekonomi syariah, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat sering berada dalam ruang kebijakan yang berbeda. Padahal, keberhasilan ekosistem membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Tantangan kelima adalah risiko greenwashing, yaitu penggunaan label hijau tanpa perubahan substantif pada proses produksi. Karena itu, aktivitas ekonomi hijau perlu menggunakan indikator dan kriteria yang dapat diverifikasi. TKBI dapat menjadi salah satu referensi penting dalam proses tersebut (OJK, 2026). 

Tantangan keenam adalah kemungkinan terjadinya kesenjangan antara identitas syariah dan praktik bisnis. Keuangan syariah tidak cukup hanya mengganti istilah produk keuangan, tetapi harus menunjukkan dampak nyata terhadap keadilan, inklusi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Literatur mengenai maqashid menekankan pentingnya menerjemahkan tujuan syariah ke dalam praktik dan ukuran kinerja yang nyata (Satyakti, 2023). 

7. IMPLIKASI KEBIJAKAN

Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu membangun kebijakan ekonomi daerah yang tidak lagi memandang digitalisasi, ekonomi hijau, dan keuangan syariah sebagai program yang berdiri sendiri. Ketiga agenda tersebut perlu ditempatkan dalam satu kerangka pembangunan daerah sehingga setiap program dapat saling memperkuat (Harahap et al., 2023). 

Pemerintah daerah juga perlu membangun kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pesantren, perbankan syariah, BMT, koperasi, lembaga zakat dan wakaf, komunitas UMKM, pelaku industri, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut penting karena tidak ada satu institusi yang memiliki seluruh sumber daya yang dibutuhkan untuk membangun ekosistem ekonomi berkelanjutan.

Dalam jangka menengah, Kabupaten Lumajang dapat mengembangkan Indeks Ekonomi Digital, Hijau, dan Syariah Daerah sebagai alat evaluasi kebijakan.

Indeks tersebut dapat mengukur perkembangan konektivitas digital, digitalisasi UMKM, pembiayaan syariah, pembiayaan hijau, produktivitas pertanian, pengurangan limbah, sertifikasi halal, zakat produktif, wakaf produktif, kemiskinan, lapangan kerja, dan kualitas lingkungan. 

Pengembangan indeks semacam ini sejalan dengan kecenderungan penelitian yang mengembangkan indikator keberlanjutan berbasis maqashid al-syari‘ah (Hamidi & Worthington, 2021; Ascarya, 2023). 

8. KESIMPULAN

Pembangunan Kabupaten Lumajang pada era transformasi ekonomi membutuhkan paradigma yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, teknologi, keberlanjutan lingkungan, dan nilai-nilai keadilan.

Data menunjukkan bahwa Lumajang mempunyai fondasi ekonomi yang kuat dengan pertumbuhan ekonomi 5,35 persen pada 2025, PDRB Rp46,49 triliun, dan sektor pertanian sebagai penyumbang terbesar dengan kontribusi 31,98 persen.

Pada saat yang sama, IPM meningkat menjadi 71,02, menunjukkan adanya perkembangan positif dalam pembangunan manusia (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang, 2025, 2026). 

Digitalisasi memberikan peluang bagi Lumajang untuk meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, memperkuat UMKM, memperbaiki transaksi, dan memperluas akses informasi.

Program Wi-Fi publik dan perluasan konektivitas desa menunjukkan adanya arah kebijakan menuju masyarakat yang semakin terhubung secara digital (Pemerintah Kabupaten Lumajang, 2025). 

Ekonomi hijau memberikan arah agar transformasi tersebut tidak menghasilkan pertumbuhan yang merusak lingkungan. Sementara itu, keuangan syariah memberikan fondasi pembiayaan yang dapat menghubungkan aktivitas ekonomi dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, keterkaitan sektor riil, dan tanggung jawab sosial.

Perkembangan perbankan syariah nasional serta TKBI Versi 3 memberikan peluang yang semakin besar bagi integrasi pembiayaan syariah dan pembangunan berkelanjutan (OJK, 2025, 2026). 

Oleh karena itu, pembangunan Lumajang perlu diarahkan pada ekosistem digital-hijau-syariah, bukan sekadar program digitalisasi atau keuangan syariah secara parsial. Ekosistem tersebut dapat dimulai dari sektor pertanian, UMKM, pesantren, industri halal, ekonomi kreatif, pariwisata, dan keuangan sosial Islam.

Digitalisasi menjadi sarana konektivitas dan efisiensi, ekonomi hijau menjadi orientasi keberlanjutan, sedangkan ekonomi dan keuangan syariah menjadi fondasi etika, keadilan, dan kemaslahatan (Harahap et al., 2023). 

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pembangunan Lumajang tidak cukup hanya berupa peningkatan PDRB.

Pembangunan harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah masyarakat semakin sejahtera, apakah kesempatan ekonomi semakin merata, apakah UMKM semakin produktif, apakah petani memperoleh nilai tambah yang lebih besar, apakah lingkungan semakin terjaga, apakah pembiayaan semakin inklusif, dan apakah pembangunan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Perspektif tersebut merupakan titik temu antara ekonomi pembangunan modern dan maqashid al-syari‘ah (Auda, 2008; United Nations, 2015).

Pada akhirnya, daerah berkelanjutan adalah daerah yang mampu mengubah teknologi menjadi produktivitas, produktivitas menjadi kesejahteraan, pembiayaan menjadi pemberdayaan, dan pertumbuhan ekonomi menjadi kemaslahatan masyarakat.

Bagi Kabupaten Lumajang, integrasi ekonomi digital, ekonomi hijau, dan keuangan syariah dapat menjadi salah satu fondasi strategis untuk membangun ekonomi yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga inklusif, berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan.(*)

DAFTAR PUSTAKA

Alam, M. K., et al. (2025). Can sustainable activities improve current and future financial performance: An empirical study of Islamic banks in Asia. Journal of Islamic Accounting and Business Research.

Ascarya. (2023). Developing maqasid index for Islamic CSR: The case of Ummah’s Endowment Fund in Indonesia. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 16(4), 835–855. https://doi.org/10.1108/IMEFM-12-2021-0474

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang. (2025). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lumajang tahun 2025. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang. 

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang. (2026). Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang 2025. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang. 

Bank Indonesia. (2025). Laporan kebijakan moneter triwulan III 2025. Bank Indonesia. 

Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of maqasid al-Shariah. Islamic Research and Training Institute.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Elkington, J. (1997). Cannibals with forks: The triple bottom line of 21st century business. Capstone.

Hamidi, M. L., & Worthington, A. C. (2021). Islamic banking sustainability: Theory and evidence using a novel quadruple bottom line framework. International Journal of Bank Marketing, 39(5), 751–767. https://doi.org/10.1108/IJBM-06-2020-0345 

Harahap, B., Risfandy, T., & Futri, I. N. (2023). Islamic law, Islamic finance, and Sustainable Development Goals: A systematic literature review. Sustainability, 15(8), 6626. https://doi.org/10.3390/su15086626 

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Kinerja positif perbankan syariah 2024. Otoritas Jasa Keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3. Otoritas Jasa Keuangan. 

Pemerintah Kabupaten Lumajang. (2025). Ekonomi lokal tumbuh dari sinyal digital: Wi-Fi publik jadi penggerak UMKM Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang. 

Satyakti, Y. (2023). The effect of applying sustainability (Maqasid Shariah) and competition on Islamic bank financing. Sustainability, 15(17), 12994. https://doi.org/10.3390/su151712994 

United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development. United Nations.

United Nations Environment Programme. (2011). Towards a green economy: Pathways to sustainable development and poverty eradication. UNEP.

Zhao, S., Peng, D., Wen, H., et al. (2023). Nonlinear and spatial spillover effects of the digital economy on green total factor energy efficiency: Evidence from 281 cities in China. Environmental Science and Pollution Research, 30, 81896–81916. 

*)Penulis : Pengasuh Pondok Pesantren Manarul Qur'an Lumajang